Breaking News

Ketua Panitia P2K Dalam Kesempitan Cari Kesempatan

Jateng One News Sigli - Pemilihan Keuchik atau Kepala Desa yang telah berlangsung dua pekan lalu di Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, adanya dugaan oknum Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) mencari keuntungan dari orang orang bakal calon keuchik dengan istilah bahasa "Panitia P2K 
Dalam Kesempitan cari kesempatan" dengan alasan menutupi kekurangan biaya Kamis (19/7/2023).

Hal tersebut yang disampaikan oleh beberapa bakal calon keuchik, di Gampong Tuha Biheue, mereka dipungut biaya Sebasar Rp 3.350.000 dan juga hal yang sama terjadi Gampong Glee Cut, dibebankan senilai Rp 2.400.000 per bakal calon Keuchik, dipungut biaya oleh panitia pemilihan keuchik (P2K). 

Kemudian ada beberapa Gampong di kecamatan yakni Gampong Papeun, Ingin Jaya, dan Batee, serta Ujong Pie, para bakal calon keuchik, disaat melakukan pendaftaran mereka mereka harus mesti mengeluarkan biaya pendaftaran kepada panitia P2K sebanyak lima juta keatas.

Kegiatan penyelenggaraan pemilihan keuchik telah berlangsung selama dua pekan terakhir, Glee Cut, pada tanggal 20 Juni 2023, Papeun, pada tanggal 21 Juni 2023, Gampong Tuha biheue, pada tanggal 22 juni 2023, Ingin jaya, pada tanggal 24 Juni 2023, Batee Pada tanggal 26 Juni 2023, Ujong pie pada tangga 6Juli 2023.

Wahyuddin Bakal calon Keuchik Gampong Tuha Biheue mengatakan, kepada wartawan pada Rabu (28/6 pada saat melakukan pendaftaran sebagai Bakal Calon Keuchik harus menyediakan biaya pendaftaran sebesar 3.350.000 menyerahkan kepada Ketua Panitia P2K.

"Jika pihak kami bakal calon tidak ada menyediakan biaya sebesar itu pihak kami belum terdaftar sebagai bakal calon Keuchik," kata Wahyuddin.

Lanjutnya. ia menyebutkan dana yang telah dibebankan kepada mereka dana pendaftaran langsung mengerahkan kepada panitia P2K berseta menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon keuchik.

"Dana tersebut langsung kami serahkan kepada Panitia P2K sebagai bukti sudah sah sebagai bakal calon Keuchik, bahkan ketua P2K yang terima dana pendaftaran," sebut Wahyuddin.

Hal senada juga diungkap oleh Rahmadi calon keuchik Gampong Glee Cut, dia orang juga dibebankan oleh Ketua Panitia P2K, mengeluarkan biaya pendaftaran sebesar 2.400.000 dengan alasan tidak mencukupi biaya untuk melaksanakan kegiatan pemilihan tersebut.

"Dalam pemilihan Keuchik tersebut kami terpaksa mengeluarkan dana atau biaya pendaftaran, jika tidak mengeluarkan biaya pendaftaran kami tidak ditetapkan Sebagai bakal calon keuchik," kata Rahmadi.

Lanjut Rahmadi, berakhirnya masa jabatan Keuchik lama pada SK disebutkan berkahir pada bulan Desember 2023 akan tetapi pemilihan Keuchik dipercepat oleh panitia P2K, jika pemilihan di tunda harus menunggu berkahir jabatan Keuchik lama, maka biaya pendaftaran ke depan lebih tinggi lagi.

"Masa jabatan Keuchik masih lama berakhir harus menunggu beberapa bulan lagi akan tetapi pihak Panitia P2K mempercepat pemulihan Keuchik dengan alasan ke depan tidak dapat menyelenggarakan pemilihan keuchik karena akan sibuk dengan pilpres 2024," tutur Rahmadi.

Bustaman bakal calon Keuchik Gampong Glee Cut juga menambahkan, Panitia P2K pungutan biaya tersebut sudah lama terjadi hal seperti itu bahkan bukan di tempat mereka saja pengutipan biaya pendaftaran di gampang lain juga ada dugaan pengutipan dana pendaftaran.

"Pengutipan biaya pendaftaran itu langsung kami serahkan kepada Panitia P2K tanpa perantara dari pihak manapun, jika kami tidak mengeluarkan biaya, tidak terdaftar sebagai bakal calon keuchik," pungkas Bustaman.

Dalam undang undang selain itu, dalam Qanun dan Permendagri jelas disebutkan anggaran biaya pelaksanaan pemilihan dibebankan pada APBD atau APBdes bukan kepada calon Keuchik atau disebutkan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Sedangkan Qanun tentang pemilihan Keuchik dalam Permendagri yang berlaku para bakal calon Keuchik tidak adanya biaya pendaftaran kepada panitia P2K, namun panitia tersebut berani melanggar hukum dan undang undang yang berlaku.

Camat Maura Tiga Bakhtiar saat dikonfirmasi awak media mengatakan, masalah pengutipan dana bagi calon keuchik saya tidak tahu akan saya tanyakan langsung sama kas

Camat Maura Tiga Bakhtiar saat dikonfirmasi mengatakan, masalah pengutipan dana bagi calon keuchik saya tidak tahu akan saya tanya langsung sama kasi pemerintahan, panitia P2K bebankan atau pengutipan biaya pendaftaran kepada bakal calon Keuchik itu belum ada informasi

"Setahu saya di qanun tidak disebutkan secara langsung meminta uang pada calon peserta keuchik, tetapi yang tercantum di dalam qanun, apabila dana yang dialokasikan dalam APBG Gampong tidak cukup untuk penyelenggaraan pemilihan Keuchik Gampong disebutkan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat," ungkapnya.

Kemudian Boleh disumbangkan oleh pihak ketiga, apakah dari donatur atau dari pihak bakal calon Keuchik tersebut, itupun hasil musyawarah dan mufakat antara pihak P2K, Tuha Peut Gampong (TPG) dan bakal calon keuchik

"Jika ada donatur atau pihak ketiga menyumbang dana, itupun langsung diserahkan kepada Keuchik atau Tuha Peut Gampong (TPG) bukan diserahkan kepada Ketua Panitia P2K," ujarnya.

Misalnya dana hibah atau bantuan pihak ketiga, dalam UU gampong disebutkan gampong bisa menerima hibah atau bantuan pihak ketiga, namun penggunaan dana harus diatur dengan jelas dalam Musyawarah Gampong. Kemudian dana dari bakal calon keuchik termasuk dana pihak ketiga. Namun bukan kewenangan dan tanggung jawab panitia memutuskannya, tetapi Keuchik dan TPG yang memutuskannya dalam Musyawarah gampong.

"Sedangkan mekanisme penggunaan dana pihak ketiga untuk pemilihan keuchik, pemungutan biaya dari calon itu harus diputuskan dalam Musyawarah gampong, kemudian Calon menyerahkan dana bantuannya kepada Pemerintah gampong bukan kepada Panitia P2K," ungkap Camat 

Bakhtiar juga menjelaskan, seluruh dana masuk ke kas gampong, setelah itu baru dikeluarkan lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan gampong. Dana pihak ketiga itu masuk dulu ke Pemerintah Desa, baru kemudian dibahas penggunaannya untuk apa saja, termasuk untuk Pemilihan Keuchik. 

"Tidak bisa ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K ) yang menetapkan, mengutipnya dan menggunakannya secara langsung," tutupnya. 

Sumber (Tasbir)
Pewarta JON
Editor MM 
© Copyright 2022 - JATENG ONENEWS